Rabu, 31 Agustus 2016

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

PROGRAM INDONESIA PINTAR

Presiden Joko widodo mencanangkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai suatau upaya mencerdaskan anak bangsa. Program ini untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, dimanapun berada, memiliki kesempatan yang sama untuk mewujudkan mimpi-mimpinya. Kita yakin bahwa sesungguhnya pendidikan adalah kunci pembuka kesempatan baru untuk meraih kemajuan di masa depan.

Batas penarikan data dari Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK) paling lambat 15 September 2016.

Prosedur PIP adalah:
1. Mendaftar di DINAS SOSIAL Kota Tegal untuk mendapatkan Nomor Induk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan lemapirkan: Surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Terbaru dan Foto Copy KTP atau SIM
2. Daftarkan ke operator DAPODIK SD Pius Kota Tegal melalui Kantor Tata Usaha pada jam kerja

MANFAAT:
Dana di transfer langsung ke rekening siswa yang bersangkutan melalui BANK BRI tanpa di potong pajak.
1. Tingkat SD/MI usia 6 - 12 Rp. 225.000,- /semester
2. SMP?MTs Rp. 375.000,- /semester
3. SMA/SMK/MA Rp. 500.000,- /semester